Apakah hukum memukul murid yang perlu bimbingan baik dalam hal adab maupun ilmu?
Jawaban:
Guru dan pendidik sebaiknya bersikap kasih sayang dan lembut terhadap
yang kecil dan yang besar. Tapi jika kondisi menuntut untuk keras atau
memukul yang tidak melukai, maka itu boleh saja. Karena diantara
kebiasaan anak-anak bodoh itu berprilaku buruk dan tidak hormat,
sehingga perlu sikap keras dan tegas, yang mana hal ini lebih
berpengaruh terhadap mereka daripada sikap lembut dan halus. (Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Jibrin [4/334])
Hukum Memukul Murid Untuk mendidik
Pertanyaan:
Apa hukum memukul murid yang bertujuan untuk mendidik dan mengarahkan
agar melaksanakan pekerjaan rumah sehingga terbiasa tidak
meremehkannya?
Jawaban:
Itu tidak apa-apa. Baik guru maupun orangtua, seharusnya
memperhatikan anak-anaknya dan masing-masing berhak untuk menindak
setiap anak yang berhak untuk ditindak bila tidak mengerjakana PR
sehingga terbiasa berakhlak baik dan konsisten pada amal yang baik.
Karena itu, disebutkan dalam hadits, bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat semenjak mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka jika mereka meninggalkannya ketika usia mereka sudah sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Anak laki-laki dan anak perempuan jika sudah berusia
sepuluh tahun lalu tidak melaksanakan shalat, sama-sama dipukul dan
didisiplinkan agar konsisten melakukan shalat. Demikian juga
kewajiban-kewajiban lainnya dalam pengajaran, urusan-urusan rumah dan
sebagainya. Maka hendaknya para wali anak-anak kecil, baik laki-laki
maupun perempuan, betul-betul membimbing dan mendisiplinkan mereka, tapi
dengan pukulan yang tidak membahayakan namun bisa mencapai maksud yang
diinginkan. (Majalah al-Buhuts, edisi 37, hal. 171, Syaikh Ibnu Baz).
0 Komentar