SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.013/QR/DSR-WI/XI/1433
Tentang:
HUKUM DUDUK MENGHADAP KE DEPAN (MENGANGKANG) BAGI KAUM PEREMPUAN YANG
DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR DAN HIMBAUAN UNTUK BERKENDARA DENGAN AMAN
Dewan Syariah Wahdah
Islamiyah setelah:
Menimbang:
- Maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas atas kaum perempuan yang mengenakan hijab pada saat dibonceng dengan sepeda motor akibat posisi duduk menyamping, dan mengakibatkan cacat fisik hingga kematian;
- Bahwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah sebagai lembaga yang berkewenangan mengeluarkan keputusan fatwa tentang permasalahan yang terjadi di kalangan umat Islam, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah, memiliki kewajiban untuk membahas permasalahan ini;
- Bahwa demi sosialisasi yang maksimal, maka Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu menuangkan keputusan tentang hal ini dalam sebuah surat keputusan.
Mengingat:
- Firman Allah dalam Alquran Surah al-Nisa ayat 59:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا أَطِیعُوا ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا ٱلرَّسُولَ
وَأُولِی ٱلأَمرِ مِنكُم فَإِن تَنَـٰزَعتُم فِی شَیء فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ
وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُم تُؤمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلیَومِ ٱلـَٔاخِرِ ذَ لِكَ خَیر
وَأَحسَنُ تَأوِیلًا
“Wahai sekalian
orang-orang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatilah RasulNya serta
para pemimpin (ulil amri) di antara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam
suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya, jika kalian memang
beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Itu lebih utama dan lebih baik akibatnya
(untukmu).”
- Firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kalian
menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
- Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal (2867) dari sahabat Abdullah bin Abbas:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh (melakukan
perbuatan yang) merugikan (diri sendiri) atau orang lain.”
- Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Bakrah (5550) dan Ibnu Abbas (1739),
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ،
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا،
لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَإِنَّ الشَّاهِدَ عَسَى أَنْ يُبَلِّغَ مَنْ
هُوَ أَوْعَى لَهُ مِنْهُ
“Maka sesungguhnya
darah, harta dan kehormatan kalian di antara kalian adalah haram, seperti
kehormatan hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.
Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena yang hadir
itu boleh jadi akan menyampaikan kepada yang lebih memahami daripada (diri)nya.”
- Maksud dan tujuan syariah, di antaranya adalah melindungi jiwa umat manusia (حفظ النفس).
Memperhatikan:
- Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga Wahdah Islamiyah Pasal 8 Ayat 3 Tentang Dewan Syariah;
- Arahan Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah agar membahas hukum duduk menghadap ke depan (mengangkang) bagi akhawat yang dibonceng dengan sepeda motor;
- Hasil musyawarah Komisi Tetap (Pengurus Harian) Dewan Syariah tanggal 2 Zulqa’dah 1433 H/ 19 September 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
- Duduk mengangkang (menghadap ke depan) bagi kaum perempuan yang dibonceng oleh mahramnya atau sesama perempuan dengan sepeda motor, hukumnya boleh, dengan tetap menjaga agar auratnya tidak tersingkap.
- Himbauan kepada seluruh kader Wahdah Islamiyah agar menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan-peraturan berkendara, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengenakan helm pengaman bagi pengendara roda dua atau sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, serta menghindari sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalul intas, seperti berkendara ugal-ugalan, dan mencegah penggunaan kendaraan bagi anak-anak yang belum cukup usia.
Ditetapkan
di : Makassar
Pada tanggal
: 04 Zulqa’dah 1433 H
21 September 2012 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin
Social Plugin