Pertanyaan:
Apa hukumnya shalat Secara cepat?
Apa hukumnya shalat Secara cepat?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
Thuma’ninah dalam shalat merupakan rukun
 shalat, dimana shalat tidak sah tanpanya. Dalil tentang hal itu adalah 
hadits (yang dikenal dengan nama) al-musiy-‘ fiy shalatihi, yang 
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu
 ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Masjid, lalu 
masuk (setelah beliau) seorang pria. Pria tersebut shalat kemudian 
mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi 
menjawab salamnya kemudian mengatakan, “Ulangi shalatmu, karena 
sebenarnya kamu belum shalat”. Pria tersebut mengulangi shalatnya. Namun
 usai Shalat Nabi kembali menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. Hal 
itu terjadi sampai tiga kali. Pria tersebut mengatakan, ‘Demi Allah yang
 telah mengutusmu dengan haq, aku tidak mampu melakukan shalat yang 
lebih baik dari itu, maka ajarilah aku’. Nabi mengatakan,
“إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما 
تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تطمئن قائماً، 
ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك في صلاتك 
كلها”
“Jika kamu telah berdiri untuk shalat, 
bertakbirlah! Lalu bacalah apa al-Qur’an sesuai yang kamu mampu, 
kemudian ruku’lah sampai kamu benar-benar tenang ruku (hatta tathmainna 
raki’an), lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar tegak berdiri dengan 
tenang (hatta tathmainna qaiman), kemudian sujudlah sampai kamu 
benar-benar tenang dalam sujudmu (hatta tathmainna sajidan), kemudian 
bangunlah hingga kamu benar-benar duduk dengan tenang (hatta tathmainna 
jalisan), lakukan hal tersebut dalam seluruh shalatmu (pada setiap 
raka’at).
Ini adalah madzhab Jumhur (mayoritas) 
Ulama. Al-Hanafiyah berkata, “Thuma’ninah itu mustahabbah (dianjurkan) 
dan tidak termasuk rukun”. Mereka berhujjah dengan hadits di atas. Dan 
berdasarkan hadits tersebut, bila kecepatan dalam shalat menghilangkan 
thuma’ninah, maka shalatnya tersebut batal. Jika tidak menghilangkan 
thuma’ninah, maka shalat tetap sah. Dan batasan thuma’ninah adalah 
anggota tubuh berada pada posisi sesuai rukun (gerakan shalat), baik 
saat berdiri (lurus), duduk, ruku’, dan sujud. Wallahu a’lam.
(sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13210).
 

 
 
 

 
 
 
 
 
Social Plugin